Distribusi Lahan Demi Kesejahteraan

PRESIDEN Joko Widodo mengingatkan agar program reforma agraria dan perhutanan sosial dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan 40% rakyat yang masuk lapisan ekonomi terbawah.

“Saya tekankan agar proses penataan dan redistribusi aset betul-betul dikawal detail dan tepat sasaran sehingga mampu menyentuh 40% rakyat yang berada di lapisan ekonomi terbawah,” kata Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas (ratas) reforma agraria dan kehutanan sosial di Kantor Presiden Jakarta, kemarin.

Reforma agraria atau legal formal ialah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah). Dalam tataran operasional, reformasi agraria di Indonesia dilaksanakan melalui dua langkah, yaitu penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Pokok Agraria.

Kedua, proses penyelenggaraan reforma agraria plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan warga memanfaatkan tanah secara baik. Pemerintah saat ini menargetkan reforma agraria untuk 9 juta hektare lahan dan perhutanan sosial seluas 12,7 hektare.

Menurut Jokowi, semangat reforma agraria ialah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, wilayah, serta sumber daya alam. Reforma agraria, lanjut Presiden, juga harus menjadi cara baru untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi, khususnya di perdesaan.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan reforma agraria akan mendistribusikan lahan, tapi tidak dibagikan secara individu.

Besaran lahan yang dibagikan bergantung pada lokasi lahan. “Di luar Jawa mungkin beda dengan di Jawa karena di Jawa kan lahan lebih terbatas,” ujarnya seperti dikutip Antara, pekan lalu. (Pol/E-2)

Sumber: Media Indonesia, Hal 17 | Kamis, 23 Maret 2017

Telp: 0851-9880-0806