Biro Jasa Perizinan Balikpapan

Biro Jasa Perizinan Balikpapan hadir sebagai mitra dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan dan legalitas, baik untuk perusahaan maupun perorangan. Bagi Anda yang tidak punya banyak waktu serta kurang memahami seluk beluk perizinan dan legalitas di Balikpapan, kami akan membantu sehingga Anda bisa tetap fokus pada bisnis dan pekerjaan.

Secara umum, jasa yang kami berikan adalah Jasa Pengurusan Izin Perusahaan dan Pensertifikatan Tanah di Balikpapan. Jasa kami diantaranya sbb:

  • Pendirian CV (Comanditer Venotschaap)
  • Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
  • Badan usaha atau Badan hukum Lainnya.

Jasa yang diberikan termasuk pengurusan izin di instansi pemerintah, seperti:

  • Izin Gangguan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Pengurusan Sertifikat Tanah di Balikpapan
Pengurusan Sertifikat Tanah di Balikpapan

Adapun jasa lainnya yang kami berikan meliputi:

  • Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Pensertifikatan Tanah
  • Pemecahan Sertifikat
  • Roya
  • Penghapusan Hutang

dan jasa lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, sentuhlah (tap) nomor di bawah ini pada layar ponsel Anda:

082152640486

Izin Usaha Itu Sangat Penting!!!

Bagi Anda yang membutuhkan jasa pembuatan PT, atau jasa pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi biro jasa PT kami.

Tentunya izin usaha merupakan hal terpenting yang harus Anda ketahui. Berbagai keuntungan yang bisa didapatkan jika usaha Anda memiliki izin usaha. Apa saja keuntungan memiliki izin usaha?

Memiliki izin usaha sangatlah penting, terkadang masyarakat enggan mengurus izin usahanya. Demikian disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah takut menghabiskan uang. Padahal memiliki izin usaha sangat menguntungkan untuk usaha tersebut. Takukah Anda apa saja keuntungan izin usaha secara resmi? Berikut penjelasannya…

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui

  1. Perlindungan hukum. Jika izin usaha Anda tercatat secara resmi di pemerintahan, maka usaha Anda mendapat perlindungan hukum. Dan ini tentunya menimbulkan rasa nyaman dana man dalam menjalankan usaha.
  2. Penunjang perkembangan usaha. Dengan memiliki izin usaha secara resmi, artinya usaha Anda memiliki peluang untuk berkembang lebih luas. Penambaan modal, investasi lebih mudah didapatkan jika usaha tersebut resmi. Dengan adanya izin usaha syarat pengajuan kredit akan lebih mudah.
  3. Bisa mengikuti tender. Ada beberapa jenis usaha yang berkaitan erat dengan tender, syarat utama bisa mengikuti tender adalah memiliki bukti legalitas yang sah. Oleh karena itu, kepemilikan izin usaha menjadi sangat penting bagi para pengusaha.
  4. Meningkatkan kredibilitas usaha. Kredibilitas usaha Anda semakin membanik dan tentunya lebih di percaya, karena usaha Anda sudah miliki izin usaha yang sah di pemerintahan.

Demikianlah beberapa keuntungan memiliki izin usaha yang resmi. Usaha yang Anda jalankan akan lebih mudah berkembang dan mendapat perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Diatas adalah hanya sebagian kecil keuntungan memiliki izin usaha. Jadi, tunggu apalagi, segera urus izin usaha Anda. Anda bisa menggunakan jasa izin usaha untuk mengurus semua izin usaha Anda.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Biro Jasa Perizinan Balikpapan, sentuhlah (tap) nomor di bawah ini pada layar ponsel Anda:

082152640486

Call Now Button